Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam kasus suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
Selain itu KPK juga menjebloskan orang kepercayaannya, Triyanto Budi Yuwono ke Lapas Sukamiskin.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, (16/3) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Haryadi Suyuti dan Triyanto Budi Yuwono," katanya.
Dia juga mesti membayar pidana denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp165 juta.
"Untuk terpidana Triyanto Budi Yuwono menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani ditambah dengan pidana denda Rp200 juta," ujar Ali.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono bersama-sama Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika menyuap eks Wali Kota (Walkot) Yogyakarta Haryadi Suyuti untuk memuluskan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT Java Orient Properti.
Oon memberikan uang US$ 20.450 dan Rp20 juta kepada Haryadi. Lalu, mobil Volkswagen (VW) Scirocco 2000cc warna hitam tahun 2010 dan sebuah sepeda elektrik merek Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 Fattie Carb/CMLN 95218-572 warna carbon blue.
Uang dan barang tersebut diberikan kepada Haryadi secara langsung maupun melalui perantara.
Pemberian ada yang dilakukan melalui sekretaris pribadi sekaligus orang kepercayaan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.
Selain itu, Oon juga memberikan uang sebesar US$ 6.808 atau sekitar Rp101.016.768 kepada Nurwidihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta.(mhs/muu)
Load more