Dalam aturan tersebut, disebutkan pengusaha dilarang membayar upah buruh di bawah upah minimum.
“Kedua, pemotongan tersebut akan berimbas ke penurunan daya beli masyarakat. Hal itu bisa jadi efek domino yang bisa berdampak bagi industri lain,” tandasnya.
Ketiga, implementasi Permenaker ini akan menimbulkan diskriminasi upah antara para pekerja industri padat karya berorientasi ekspor dengan yang domestik.
“Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Perburuhan dan Konvensi ILO Nomor 133 tentang upah minimum,” ujarnya.
Said mengatakan, selain akan berdemo, buruh juga akan mengajukan gugatan Permenaker ini ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta dan kemudian juga akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung.
"Baru kali pertama seorang Menteri Ketenagakerjaan melakukan pemotongan (upah) tanpa dasar hukum. Oleh karena itu Permenaker ini tidak sah karena tidak ada dasar hukumnya hingga 25%, angka yang sangat besar," tandasnya.
Terakhir, menurut Said, Permenaker ini akan menurunkan target pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Load more