Jakarta, tvOnenews.com - Ribuan buruh dikabarkan akan menggelar demonstrasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang berada di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Selasa (21/3/2023) dalam rangka menolak aturan Kemnaker yang mengizinkan perusahaan ekspor potong upah buruh 25 persen untuk cegah pemutusan hubungan kerja (PHK).
Aturan tersebut dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Menurut Said, para buruh menolak dengan keras Permenaker tersebut dan akan melakukan perlawanan.
Presiden KSPI Said Iqbal (KSPI)
Said mengatakan bahwa ada empat alasan penolakan terhadap Permenaker 3/2023 tersebut.
“Pertama, peraturan itu diklaim bertentangan dengan aturan perundang-undangan mulai dari Perppu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang No. 13 tahun 2003,” katanya.
Dalam aturan tersebut, disebutkan pengusaha dilarang membayar upah buruh di bawah upah minimum.
“Kedua, pemotongan tersebut akan berimbas ke penurunan daya beli masyarakat. Hal itu bisa jadi efek domino yang bisa berdampak bagi industri lain,” tandasnya.
Ketiga, implementasi Permenaker ini akan menimbulkan diskriminasi upah antara para pekerja industri padat karya berorientasi ekspor dengan yang domestik.
“Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Perburuhan dan Konvensi ILO Nomor 133 tentang upah minimum,” ujarnya.
Said mengatakan, selain akan berdemo, buruh juga akan mengajukan gugatan Permenaker ini ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta dan kemudian juga akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung.
"Baru kali pertama seorang Menteri Ketenagakerjaan melakukan pemotongan (upah) tanpa dasar hukum. Oleh karena itu Permenaker ini tidak sah karena tidak ada dasar hukumnya hingga 25%, angka yang sangat besar," tandasnya.
Terakhir, menurut Said, Permenaker ini akan menurunkan target pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Hal itu karena daya beli akan semakin tergerus setelah sebelumnya tunjangan buruh di luar gaji pokok juga dipangkas,” ujar Said.
Ilustrasi Ekspor (ant)
Sebagaimana diketahui, Kemnaker mengizinkan perusahaan ekspor untuk potong upah buruh 25 persen untuk cegah PHK.
Pejabat Kemnaker menyampaikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 mengizinkan perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor menyesuaikan upah untuk mencegah (PHK).
"Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 terbit karena untuk merespons dampak perubahan ekonomi global yang berdampak pada kondisi ketenagakerjaan di Republik ini," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri, Jumat (17/3/2023).
Permenaker ini ditujukan untuk menjaga kelangsungan perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global.
Pasalnya, perubahan ekonomi global ini bisa saja mengakibatkan penurunan permintaan pasar.
Adapun perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang dimaksud antara lain:
1. Perusahaan dengan pekerja paling sedikit 200 orang
2. Persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit 15 persen
3. Bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara-negara di Benua Eropa
Perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang dimaksud meliputi industri tekstil, industri pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit, industri barang kulit, industri furniture dan industri mainan anak.
"Agar tidak terjadi dampak yang tidak kita inginkan seperti PHK, maka industri padat karya sesuai kriteria-kriteria itu dapat melakukan pembatasan kegiatan usaha dengan menyesuaikan waktu kerja dan pembayaran upah," jelasnya.
Indah menjelaskan perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor itu bisa mengurangi waktu kerja, yakni:
- Kurang dari 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk waktu kerja 6 hari kerja dalam seminggu
- Kurang dari 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk waktu kerja 5 hari kerja dalam seminggu
Pengurangan waktu kerja tersebut tidak boleh diperhitungkan sebagai kekurangan untuk waktu kerja yang akan diterapkan setelah berakhirnya penyesuaian waktu kerja.
"Penyesuaian waktu bekerja hanya berlaku 6 bulan sejak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 berlaku serta harus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh," tegasnya.
Mengenai ketentuan penyesuaian upah, Indah mengungkapan perusahaan yang memenuhi kriteria bisa memberikan upah hingga paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima oleh pekerja. (ant/put)
Load more