Jakarta, tvOnenews.com - DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
"Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang. Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada seluruh peserta Rapat Paripurna.
"Setuju," jawab peserta Rapat Paripurna.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja perlu dipertahankan pemerintah terlebih lagi di tengah situasi perekonomian yang dilanda ketidakpastian.
Berbagai turunan Undang-Undang Cipta kerja menjadi program dan kebijakan yang mempercepat pemulihan perekonomian setelah pandemi Covid-19.
"Pemerintah bersama para menteri terkait mengucapkan terima kasih dan penghargaan semoga Perppu Cipta kerja ini yang telah ditetapkan menjadi undang-undang bermanfaat besar untuk memitigasi dampak dinamika perekonomian," kata Airlangga.
Load more