Jakarta, tvOnenews.com - DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
"Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang. Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada seluruh peserta Rapat Paripurna.
"Setuju," jawab peserta Rapat Paripurna.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja perlu dipertahankan pemerintah terlebih lagi di tengah situasi perekonomian yang dilanda ketidakpastian.
Berbagai turunan Undang-Undang Cipta kerja menjadi program dan kebijakan yang mempercepat pemulihan perekonomian setelah pandemi Covid-19.
"Pemerintah bersama para menteri terkait mengucapkan terima kasih dan penghargaan semoga Perppu Cipta kerja ini yang telah ditetapkan menjadi undang-undang bermanfaat besar untuk memitigasi dampak dinamika perekonomian," kata Airlangga.
Diketahui dua dari sembilan fraksi DPR, yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menolak penetapan Perppu tersebut menjadi undang-undang. (ant/nsi)
Load more