Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyatakan kelengkapan berkas perkara atau P21 pelaku anak AG terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepala Kajari Jaksel, Syarief Sulaeman Ahdi kepada awak media di Gedung Kejari Jaksel.
"Jadi pada hari ini hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 anak berkonflik dengan hukum yaitu AG itu dinyatakan sudah lengkap oleh JPU," kata Syarief, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Syarief menuturkan saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan berkas perkara kekasih hati dari Mario Dandy Satriyo tersebut.
Menurutnya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengkonfirmasi pemeriksaan dari berkas perkara dari pelaku anak AG.
"Berkasnya dan hari ini dilaksanakan penyerahan yang bersangkutan beserta barang buktinya kepada JPU," ungkapnya.
Polisi Jerat Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Terhadap David dengan Pasal 355 KUHP Dikecualikan AG
Load more