Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memastikan tak adanya langkah diversi terhadap pelaku anak AG pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Kepala Kejari Jaksel, Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan tak dapat diterapkannya langkah diversi terhadap pelaku anak AG mengingat pihak korban yakni David Ozora yang menolak.
"Jadi, memang Undang-Undang Peradilan Anak ini, ada langkah diversi. Tapi, dalam hal ini korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak diluar proses pengadilan atau diversi," kata Syarief kepada awak media, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
"Sehingga sudah tertutup, maka sudah melalui proses hukum, dan ada surat resmi sehingga sudah tertutup, sudah tidak ada lagi, kita sudah melalui proses itu. Jadi, sudah ada surat resmi, sehingga sudah kita lalui dan itu sudah kita nyatakan tidak ada diversi," sambungnya.
Selain itu, Syarief menuturkan pihaknya telah menerima berkas perkara lengkap atau P21 pelaku anak AG pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Load more