Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memastikan tak adanya langkah diversi terhadap pelaku anak AG pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Kepala Kejari Jaksel, Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan tak dapat diterapkannya langkah diversi terhadap pelaku anak AG mengingat pihak korban yakni David Ozora yang menolak.
"Jadi, memang Undang-Undang Peradilan Anak ini, ada langkah diversi. Tapi, dalam hal ini korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak diluar proses pengadilan atau diversi," kata Syarief kepada awak media, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
"Sehingga sudah tertutup, maka sudah melalui proses hukum, dan ada surat resmi sehingga sudah tertutup, sudah tidak ada lagi, kita sudah melalui proses itu. Jadi, sudah ada surat resmi, sehingga sudah kita lalui dan itu sudah kita nyatakan tidak ada diversi," sambungnya.
Selain itu, Syarief menuturkan pihaknya telah menerima berkas perkara lengkap atau P21 pelaku anak AG pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Kata ia usai menerima berkas perkara, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyempurnakan dakwaan terhadap pelaku AG.
"Mulai hari ini kami menerima yang bersangkutan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan. Dan tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkara nya ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya.
Polisi Jerat Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Terhadap David dengan Pasal 355 KUHP Dikecualikan Pelaku Anak AG
Pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka pada kassus penganiayaan secara membabi buta terhadap David Ozora.
Ketiga orang tersangka itu yakni pelaku utama Mario Dandy Satrio alias MDS (20) anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu, Shane Lukas alias SL (19), dan seorang perempuan yang masih berstatus anak yakni AG (15).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi ketiga tersangka tersebut diterapkan pasal berupa penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
"Pertama tersangka MDS, 355 KUHP subsider 354 Ayat 1 KUHP subsider 353 Ayat 2 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C jo 88 UU perlindungan anak ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Hengki dalam konferensi persnya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
"Tersangka SL yaitu 355 Ayat 1 KUHP jo 56 KUHP subsider 354 Ayat 1 jo 56 KUHP subsider 353 Ayat 2 jo 56 KUHP subsider 351 ayat 2 jo 76 C UU perlindungan anak," sambungnya.
Hengki menuturkan penerapan pasal penganiayaan berat dengan direncanakan itu didapati pihak penyidik usai melakukan pemeriksaan secara mendalam berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.
Alhasil didapati adanya bukti penganiayaan berata yang terlebih dahulu direncanakan oleh para tersangka terhadap David.
Di sisi lain, sang kekasih hati dari Mario yakni AG turut serta disangkakan pasal penganiayaan berat dengan direncanakan terlebih dahulu.
Namun, khusus pelaku AG pihak kepolisian lebih mengutamakan penanganan anak yang berkonflik dengan hukum dengan merujuk pasal tentang perlindungan anak.
"AG Pasal 76 C jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 Ayat 1 Jo 56 subsider 353 aAyat 1 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP," ungkapnya. (raa/ade)
Produser Eksekutif Anwar A Mattawape sebut tokoh politik dan kepala daerah hadiri gala premiere Film Eva: Pendakian Terakhir, berlangsung pada Rabu (8/1/2025).
Lanny Tria Mayasari/Siti Fadia Silva selaku ganda putri Indonesia berhasil menjadi kuda hitam usai sukses tumbangkan wakil tuan rumah di Malaysia Open 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmennya dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan ...
Ruben Onsu lupakan Sarwendah? Ayah Betrand Peto kini terang-terangan unggah momen kebersamaan denga artis senior cantik satu ini. Baca cerita lengkapnya di sini
Farhat Abbas ebut penyebab meninggalnya Alvin Lim tak terlepas dari unggahan podcast Denny Sumargo bersama Pratiwi Noviyanthi soal pengalihan uang donasi Agus.
Update top skor Liga Voli Korea 2024-2025 usai GS Caltex hajar Pink Spiders, Gyselle Silva gusur Megawati Hangestri setelah gacor tembus 51 poin dalam satu laga
Thom Haye tak tahan lagi dan akhirnya bicara jujur soal hubungannya yang sebenarnya dengan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, blak-blakan sampai bilang begini.
Jauh sebelum Shin Tae-yong dipecat oleh PSSI, Indra Sjafri bongkar rencana awal Shin Tae-yong saat baru menjabat sebagai pelatih Timnas Indonesia, katanya...
Coach Justin mengungkapkan kekecewaannya terhadap Shin Tae-yong meski Shin Tae-yong berhasil membawa Timnas Indonesia berada di atas Arab Saudi dan Bahrain.
Serangkaian artikel sport terpopuler di tvOnenews.com pada Senin (6/1/2025). Kabar seputar atlet voli Megawati Hangestri di Red Sparks paling digemari pembaca.
Load more