Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani menyebut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tidak memiliki wewenang mengumumkan soal transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurutnya, mengacu pada Perpres Nomor 117 tahun 2016, tidak tercantum fungsi ketua komite untuk mengumumkan suatu kasus.
“Eggak ada, Pak, di sini fungsi komite itu untuk mengumumkan, untuk konferensi pers, untuk bicara ada Rp349 triliun ya. Apa terindikasi dengan TPPU dan tindak pidana lainnya di satu kementerian atau lembaga,” ujar Arsul saat rapat Komisi III DPR bersama Kepala PPATK di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (21/3/2023).
“Tanpa mengurangi rasa hormat, saya juga ingin menyampaikan kepada Pak Menko dan seluruh yang menjadi anggota tim ini, enggak ada kewenangannya di sini untuk mengumumkan,” tambah dia.
Dia menjelaskan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, mengatur prinsip kerahasiaan.
Di sisi lain, Arsul mengatakan bahwa ada kewajiban untuk menyampaikan laporan kepada Presiden dan DPR.
“Jadi kalau disampaikannya kepada DPR di ruangan ini terbuka itu bisa merupakan pengecualian ya,” kata dia.
Lebih lanjut, Arsul berharap agar kejadian tersebut tidak terulang di masa mendatang. Dan tak ada lagi pihak yang bertindak di luar wewenangnya.
“Ke depan, saya kira harus diperbaiki sehingga tidak terjadi gaduh-gaduh terus ya, menteri satu dengan menteri yang lain berbantah-bantahan, menteri satu dengan kepala lembaga berbantah-bantahan. Harus ingatkan ini nih,” pungkas Arsul. (saa/ade)
Load more