Jakarta, tvonenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambah enam materi memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
Ada enam materi tambahan memori banding yang diajukan KPU. Diantaranya, terkait tidak adanya mediasi yang diberikan oleh PN Jakarta Pusat, sehingga dianggap pemeriksaan perkara cacat yuridis.
Selain itu, KPU juga meminta untuk menangguhkan putusan serta merta tersebut, sehingga Pemilu 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
(Dok. Sejumlah pengurus partai Prima. Sumber: tim tvonenews/Julio)
Diketahui, putusan PN Jakarta Pusat bersifat putusan serta merta, yang dapat dilaksanakan meskipun terdapat pengajuan banding dan kasasi.
Load more