Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis hukuman 17 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta. Vonis tersebut lebih berat dua tahun dari tuntutan jaksa.
"Terdakwa dengan sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana. Vonis yang dijatuhkan selama 17 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta. Sesuai ketentuan, jika denda tak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan sela," kata anggota majelis hakim sekaligus Humas PN Sukabumi, Lingga Setiawan kepada wartawan usai persidangan, dikutip tvOnenews pada Kamis (22/3/2023).
Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi, Emon dinilai sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan tidak bermoral kepada puluhan anak di Kota Sukabumi, yakni melecehkan dan juga melakukan sodomi.
"Tidak seluruh korban disodomi, sebagian ada yang dilecehkan. Kami memvonis terdakwa lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukabumi yang hanya 15 tahun penjara karena kasus Emon ini telah meresahkan banyak warga," katanya.
Dasar pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari yang dituntutkan JPU adalah dampak yang ditimbulkan.
“Hampir 28 orang anak perlu direhabilitasi akibat perbuatan terdakwa. Dampak perbuatan terdakwa luas dan masif, serta dilakukan berulang-ulang. Terdakwa melanggar pasal 82 Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak junto 65 ayat 1 KUHP," jelasnya.
Namun sejak Februari 2023 Emon telah bebas dari Lapas Klas 1 Cirebon. (put)
Load more