Jakarta, tvOnenews.com - Andri Sobari alias Emon yang melakukan sodomi terhadap 120 anak di Sukabumi pada 2014 silam sudah bebas dari penjara sejak Februari 2023 dari Lapas Klas 1 Cirebon. Meski telah bebas dari penjara, Emon diwajibkan lapor ke kejaksaan dan kepolisian.
Reza Indragiri Amriel, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel yang juga Anggota Pusat Kajian Asesmen Pemasyarakatan, Politeknik Imigrasi (Poltekip) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi predator seksual yang bakal mengulangi perbuatannya lagi usai bebas dari hukuman.
“Waspadalah. Dalam waktu lima tahun, sekitar 10-15 persen predator mengulangi perbuatannya lagi. Setelah 10 tahun, sekitar 20 persen menjadi residivis. Setelah 20 tahun, dan sekitar 30-40 persen memangsa korban lagi,” kata Reza dalam keterangannya yang diterima tvOnenews.com di Jakarta pada Rabu (22/3/2023).
Menurut Reza, Emon tergolong sebagai pelaku yang cerdas. Dalam melakukan aksinya, Emon memiliki catatan rinci nama korban, tanggal, dan lokasi kejadian.
“Dengan kecerdasannya itu, tak mudah untuk dipastikan: apakah perubahan perilaku selama di lapas merupakan hasil positif pembinaan atau semata kamuflasenya agar dinilai baik,” katanya.
Reza kemudian memberikan saran agar Indonesia memiliki basis data tentang pelaku dan anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual.
“Basis data pelaku sebaiknya dibikin open access, sehingga masyarakat bisa waspada. Ini bagian dari upaya meningkatkan daya lenting kolektif terhadap bahaya kejahatan seksual,” tandasnya.
“Ini bagian dari upaya meningkatkan daya perang kolektif terhadap bahaya kejahatan seksual,” tambahnya.
Reza kemudian memberikan imbauan mengenai langkah sederhana yang dapat dilakukan masyarakat dalam mencegah terulangnya kasus Emon.
Ilustrasi (ant)
“Dengan menyebarluaskan foto dan ciri-ciri predator dan memajangnya di wilayah yang dikunjungi mantan predator,” katanya.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2014 silam Indonesia digemparkan dengan kasus sodomi yang terjadi pada 120 anak di Sukabumi.
Pelaku tersebut adalah pria berusia 33 tahun bernama Andri Sobari alias Emon. Ia kemudian ditangkap dan diproses hukum.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis hukuman 17 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta. Vonis tersebut lebih berat dua tahun dari tuntutan jaksa.
"Terdakwa dengan sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana. Vonis yang dijatuhkan selama 17 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta. Sesuai ketentuan, jika denda tak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan sela," kata anggota majelis hakim sekaligus Humas PN Sukabumi, Lingga Setiawan kepada wartawan usai persidangan, dikutip tvOnenews pada Kamis (22/3/2023).
Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi, Emon dinilai sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan tidak bermoral kepada puluhan anak di Kota Sukabumi, yakni melecehkan dan juga melakukan sodomi.
"Tidak seluruh korban disodomi, sebagian ada yang dilecehkan. Kami memvonis terdakwa lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukabumi yang hanya 15 tahun penjara karena kasus Emon ini telah meresahkan banyak warga," katanya.
Dasar pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari yang dituntutkan JPU adalah dampak yang ditimbulkan.
“Hampir 28 orang anak perlu direhabilitasi akibat perbuatan terdakwa. Dampak perbuatan terdakwa luas dan masif, serta dilakukan berulang-ulang. Terdakwa melanggar pasal 82 Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak junto 65 ayat 1 KUHP," jelasnya.
Namun sejak Februari 2023 Emon telah bebas dari Lapas Klas 1 Cirebon. (put)
Load more