Jakarta - Aipda Monang Parlindungan Ambarita menjadi sorotan usai beredar video viral di media sosial (medsos) yang menampilkan cuplikan dirinya yang ngotot memeriksa ponsel seorang pemuda. Pengamat Kepolisian yang merupakan mantan anggota Kompolnas, Edi Hasibuan menilai tindakan Ambarita bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap).
"Tindakan oknum yang memeriksa hp sewenang-wenang itu bertentangan dengan Perkap no. 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam pelaksanaan tugas kepolisian Republik Indonesia," ujar Edi kepada tim tvonenews.com, Selasa (19/10/2021).
Edi juga mengatakan tindakan Ambarita itu tidak sesuai dengan prosedur dalam kepolisian.
"Tentu salah jika ada polisi bertindak arogan dan bertindak sewenang-wenang. Polisi harus bertindak sesuai prosedur dalam bertugas. Dalam setiap operasi kepolisian harus lebih dahulu kedepankan salam, sapa dan santun dalam menyapa masyarakat," tambah Edi.
Menurutnya, pemeriksaan hp sesuai SOP bisa dilakukan polisi hanya terhadap pelaku kejahatan.
Edi mengingatkan kepada seluruh polisi untuk selalu mengikuti prosedur dan selalu menghargai privasi orang lain dalam setiap menjalankan tugas.
Diketahui dari video yang beredar, saat pemuda tersebut menolak, dengan mengatakan bahwa ponsel tersebut adalah privasinya dan merasa tidak melakukan suatu tindak pidana. Ambarita mengatakan bahwa salah satu wewenang polisi adalah memeriksa identitas.
"Biar Saya jelaskan, mas tahu tugas dan wewenang polisi? undang-undnag privasi tuh apa sih, tahu tidak wewenang polisi apa? memeriksa identitas, identitasmu apa? KTP? di situ tidak ditsebutkan KTP," ujar Aipda Ambarita dalam video yang diterima oleh tvonenews.com, Selasa (19/10/2021).
Aipda juga menjelaskan kepada pemuda itu pemeriksaan ponsel dilakukan sebagai upaya pencegahan atas rencana yang melanggar hukum.
Kini Ambarita telah dimutasi melalui Telegram Kapolri. Ia juga telah diperiksa Bid Propam Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran prosedur.(put)
Load more