Selain itu, Poengky mengatakan aturan Polri soal gaya hidup tertuang di Peraturan Kapolri (Perkap) tentang barang mewah, Perkap tentang LHKPN, dan Perkap tentang usaha bagi anggota Polri.
Serta, Surat Telegram (ST) Kapolri tentang larangan gaya hidup mewag dan pamer kemewahan di media sosial bagi seluruh anggota dan keluarganya.
"Sense of crisis sebagai anggita Polri harus dihidupkan, apalagi bertugas langsung melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat," imbuhnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kembali disorot masyarakat soal gaya hidup mewah istrinya yang terbongkar di media sosial.
Jauh sebelum hal tersebut, mantan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi juga disorot soal gaya hidup mewah, lantaran diduga menggunakan pakaian dan aksesoris mahal. (lpk/ree)
Load more