"Tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam mereka melakukan buka puasa bersama," lanjutnya.
(Dok. Presiden Joko Widodo mengikuti acara buka puasa bersama. Sumber: KSP)
Dia menambahkan, inti dari arahan Presiden Jokowi melarang pejabat dan ASN menggelar buka bersama adalah memberi contoh kesederhanaan kepada masyarakat. "Intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Presiden itu merupakan acuan yang utama," tambahnya.
Arahan Presiden Jokowi yang tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023 itu berisi tiga hal, yakni:
Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Load more