Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menko Polhukam Mahfud MD bakal dipanggil Komisi III DPR RI.
Tak hanya itu Komisi III DPR juga bakal memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, terkait transaksi janggal Rp359 triliun di Kemenkeu.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di kompleks DPR RI, Selasa (21/3/2023). Sahroni mengatakan pemanggilan itu dijadwalkan pada 29 Maret.
"Apakah informasi yang buat gaduh ini bisa diselesaikan segera. Atau ada penyelesaian sampai yang terdalam, misalnya pelaporan itu sampai ke penegakan hukum, KPK, Jaksa, Polisi," katanya di komplek DPR RI, Selasa (21/3/2023).
Sahroni, mengatakan DPR menuntut kejelasan soal transaksi janggal tersebut. Jika tidak maka pansus DPR akan bergerak.
Arteria Sebut Bisa Dipidana 4 Tahun
Halaman Selanjutnya :
Sebelumnya terungkapnya temuan transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (kemenkeu) yang diungkapkan PPATK melalui Menko Polhukam, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).“Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” ucap Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa.Sanksinya, tutur Arteria melanjutkan setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.“Ini serius. Nanti teman-teman, kita (anggota Komisi III DPR) akan ada sesi berikutnya untuk klarifikasi,” ucap Arteria.Adapun peraturan yang dibahas oleh Arteria adalah Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Load more