Jakarta, tvOnenews.com - Koruspi tanah Pulo Gebang, KPK periksa eks anggota DPRD DKI dan pihak lain.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada tahun 2018-2019.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK yang terletak di Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri, Jumat (24/3/2023).
Ketiga saksi yang diperiksa tersebut adalah Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum PP Sarana Jaya Yadi Robby, Staf Perumda Pembangunan Sarana Jaya Farouk Maurice Arzby dan Wiraswasta/Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Periode 2014–2019 James Arifin Sianipar.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti dan keterangan terkait dugaan korupsi yang terjadi dalam pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang.
KPK berharap pemeriksaan ini dapat memberikan informasi yang lebih detail dan memperkuat bukti dalam penyidikan kasus tersebut.
KPK menegaskan akan terus bekerja secara profesional dan independen dalam menangani kasus korupsi di Indonesia serta berkomitmen untuk memberantas korupsi secara tegas dan berkeadilan.
Sebelumnya, KPK menemukan bukti baru dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.
Bukti baru ditemukan usai menggeledah beberapa ruangan di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Beberapa ruangan yang digeledah tim penyidik, yakni ruang kerja Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dan anggota DPRD M. Taufik. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (17/1/2023).
"Setidaknya ada enam ruangan yang dilakukan penggeledahan di antaranya ruang kerja di lantai 10, 8, 6, 4, 2 dan staf komisi C DPRD DKI Jakarta," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).
Dari beberapa ruangan tersebut, tim penyidik menemukan bukti berupa dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan persetujuan penyertaan modal pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
"Dari penggeledahan ini tim penyidik menemukan berbagai dokumen dan alat bukti elektronik yang di antaranya diduga terkait proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perumda Sarana Jaya di DPRD DKI Jakarta yang kemudian dipergunakan untuk pengadaan tanah di Pulo Gebang Jakarta," jelasnya.
KPK sedang mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dari pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya (SJ) tahun 2018-2019.
Diketahui, Perumda Sarana Jaya adalah perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang berdiri sejak tahun 1982.
“KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Ali, Jumat (15/7/2022).
Namun, Ali belum bisa membeberkan banyak temuan termasuk soal nama tersangka. Sebab, KPK masih memastikan secara utuh dari temuan perkara ini.
“KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dan uraian dugaan tindak pidana yang terjadi,” katanya.
Ali berjanji setelah semua terkumpul dan siap, KPK akan membeberkan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang ini kepada publik secara rinci dan transparan.
“Setelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (hmd/nsi)
Load more