Menurut Idham, nantinya Partai Prima hanya memperbaiki dokumen yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) saat verifikasi administrasi pada 2022. Adapun dua provinsi yang dinyatakan TMS adalah Provinsi Papua dan Provinsi Riau.
“Karena kita ketahui dalam pelaksanaan pendaftaran parpol peserta pemilu itu kita merujuk pada Pasal 173 ayat 2 UU 7 Tahun 2017 jo Pasal 8 PKPU Nomor 4 Tahun 2022,” jelas dia.
Idham menjelaskan apabila persyaratan perbaikan administrasi oleh Partai Prima itu terpenuhi, maka KPU akan melakukan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Hal itu sesuai aturan PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
“Apabila dinyatakan MS untuk seluruh provinsi, karena waktu itu masih menggunakan Pasal 173 ayat 2, lampiran dalam UU itu 34 provinsi, maka kami menggunakan 4 provinsi. Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022 pun ditegaskan untuk pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi parpol masih menggunakan lampiran UU Nomor 7 Tahun 2017 dimana ada 34 provinsi,” ungkap Idham.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu memutuskan KPU telah melanggar administrasi Pemilu 2024 terhadap Partai Prima.
“Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Load more