Jakarta, tvonenews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) untuk pemerintah daerah (pemda) terkait larangan buka puasa bersama (bukber) pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
“Surat sedang disiapkan untuk Pemerintah Daerah,” kata Kapuspen Kemendagri Benni Irwan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
SE tersebut merupakan tindak lanjut dari larangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta kepada seluruh pejabat negara dan pegawai pusat serta daerah untuk menggelar bukber selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Adapun larangan bukber itu tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama tertanggal 21 Maret 2023.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung (Ist)
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu: Pertama, Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan.
Load more