“Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Dalam putusan itu, KPU harus melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima. (saa/nsi)
Load more