"Yang izin di e-absensi tidak terekam izinnya apa, hanya saja sudah di-acc oleh SKPD-nya. Sementara kalau libur di absensi dibuat keterangan shift off atau tidak perlu absen," pungkas dia.
Sebagai informasi, pada Rabu 22 Maret 2023, Kamis 23 Maret 2023 diputuskan sebagai hari cuti bersama Hari Suci Nyepi.
Ini pun tertuang di Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022. (agr/muu)
Load more