Apabila mengacu pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H, maka seharusnya THR dibayarkan pada 15 April 2023.
Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur perusahaan bisa mendapatkan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan apabila terjadi keterlambatan pembayaran. (ant/nsi)
Load more