Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memproses laporan polisi yang dilayangkan Yogi Arie Rukmana terhadap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (STS) atas dugaan pencemaran nama baik.
"(Laporan) Sudah kami tangani dan masih berproses," kata Direktur Tipidsiber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Namun, Vivid tidak menjelaskan sejauh mana proses laporan Yogi itu sudah berjalan, termasuk siapa saja yang sudah dimintai klarifikasi terkait laporan tersebut.
Yogi merupakan asisten pribadi (aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Sugeng atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Dalam laporan ke KPK itu, Sugeng menyatakan Edward menerima gratifikasi melalui dua orang yang diakui sebagai asisten pribadi, salah satunya ialah Yogi Arie Rukmana.
Load more