Gunungkidul, DIY - Turunnya level PPKM Aglomerasi DIY ke level 2, langsung ditanggapi oleh Pemkab Gunungkidul dengan turunnya Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekertaris Daerah Gunungkidul Drajad Ruswandono, pada Selasa (19/10/2021). Surat Edaran berisi tentang keputusan membuka sebanyak 27 destinasi wisata dengan status Uji Coba Terbatas.
Harry Sukmono, Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul, mengatakan, keputusan didasarkan pada Surat Edaran (SE) Nomor 556/4825, tentang Pembukaan Destinasi Wisata di Kabupaten Gunungkidul mulai hari ini.
"Berdasar salinan SE, ada 27 destinasi wisata yang sudah diperkenankan buka untuk Uji Coba Terbatas. Seluruhnya dianggap sudah melengkapi persyaratan, seperti sertifikat CHSE dan QR Code PeduliLindungi," terang Harry, Rabu (20/10/2021).
Harry menambahkan, pembukaan destinasi wisata ini masih bersifat uji coba dan terbatas dengan beberapa ketentuan yang harus di laksanakan, baik oleh pengunjung ataupun pelaku wisata sendiri.
Harry juga menyebut beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam uji coba terbatas, yaitu diantaranya, kapasitas pengunjung maksimal 25 persen, mengikuti Prokes yang telah diatur, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, anak usia 12 tahun ke bawah boleh masuk ke tempat wisata dengan didampingi orang tuanya, dan penerapan sistem ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari tempat wisata dimulai, pada hari Jumat pukul 12.00, sampai Minggu pukul 18.00 WIB.
"Untuk tempat wisata yang belum mengajukan syarat sertifikat CHSE, atau masih dalam proses menunggu audit, agar melengkapi persyaratannya," pungkas Harry.
Berikut daftar 27 destinasi wisata yang diperkenankan buka mulai hari ini:
1. Kawasan Baron-Seruni
Load more