Selain itu, Anis menambahkan, Komnas HAM juga telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resort (Polres) Banyuwangi dan kepada tim kuasa hukum Budi Pego untuk menjamin keselamatannya selama di tahanan.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Pengaduan Komnas HAM Hari Kurniawan menjelaskan bahwa Budi Pego merupakan aktivis pembela HAM yang peduli dengan lingkungan sekitar dan kepentingan masyarakat lokal.
Hari menegaskan bahwa semestinya Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dapat memperhatikan aspek HAM sebelum memberikan izin usaha.
"Sekali lagi, perusahaan ataupun Pemprov Jatim dan Pemkab Banyuwangi yang mengeluarkan izin usaha ini hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip bisnis dan HAM ketika mendatangkan investor atau pihak-pihak yang melakukan kerja industrialisasi di Banyuwangi," ujar Cak Wawa sapaan akrabnya.
Perlu diketahui, penangkapan dan penahanan tersebut merupakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1567 K/PidSus/2018 memvonis Budi Pego dengan menjatuhkan pidana 4 tahun.
Lebih lanjut, Cak Wawa menjelaskan bahwa sejak 2015, Komnas HAM telah menerima pengaduan masyarakat yang menolak keberadaan tambang emas Gunung Tumpang Pitu di Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi yang dikelola oleh PT. Bumi Suksesindo.
"Perusahaan tersebut merupakan salah satau anak perusahaan dari PT. Merdeka Copper Gold Tbk, dengan ijin isaha pertambangan operasi produksi sejak tahun 2012," jelas dia.
Load more