GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, (Jumat/30/9/2022).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Komnas HAM Sesalkan Penangkapan Budi Pego, Aktivis yang Menolak Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan adanya peristiwa penangkapan dan penahanan terhadap Heri Budiawan Alias Budi Pego aktivis pembela HAM

Minggu, 26 Maret 2023 - 16:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan adanya peristiwa penangkapan dan penahanan terhadap Heri Budiawan Alias Budi Pego, aktivis pembela HAM.

Diketahui, Budi Pego ditangkap setelah melakukan aksi penolakan tambang emas Gunung Tumpang Pitu, di Kabupaten Banyuwangi yang dikelola oleh PT Bumi Sukses Indo.

Komnas HAM menyatakan telah menerima pengaduan dari masyarakat bahwa Budi Pego ditangkap pada Jum’at, 24 Maret 2023 sekitar Pukul 17:00 WIB. Kemudian Budi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi.

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah menilai, penangkapan terhadap Budi Pego ialah tindakan kriminalisasi terhadap seorang pembela HAM yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH).

Terkait hal ini, Abis menyebut, Komnas HAM akan melakukan beberapa upaya untuk menjamin hak dan keadilan Budi Pego atas kasus tersebut.

Baca Juga

"Saya kira kita berharap bahwa Budi Pego sebagai pembela HAM tidak pantas mendapatkan ketidakadilan, dimana dia ditangkap dan ditahan, sebagai pembela HAM dia berhak mendapatkan hak atas keadilan, hak atas lingkungan dan sebagainya," kata Anis dalam konferensi pers virtual, Minggu (26/3/2023).

Selain itu, Anis menambahkan, Komnas HAM juga telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resort (Polres) Banyuwangi dan kepada tim kuasa hukum Budi Pego untuk menjamin keselamatannya selama di tahanan.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Pengaduan Komnas HAM Hari Kurniawan menjelaskan bahwa Budi Pego merupakan aktivis pembela HAM yang peduli dengan lingkungan sekitar dan kepentingan masyarakat lokal.

Hari menegaskan bahwa semestinya Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dapat memperhatikan aspek HAM sebelum memberikan izin usaha.

"Sekali lagi, perusahaan ataupun Pemprov Jatim dan Pemkab Banyuwangi yang mengeluarkan izin usaha ini hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip bisnis dan HAM ketika mendatangkan investor atau pihak-pihak yang melakukan kerja industrialisasi di Banyuwangi," ujar Cak Wawa sapaan akrabnya.

Perlu diketahui, penangkapan dan penahanan tersebut merupakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1567 K/PidSus/2018 memvonis Budi Pego dengan menjatuhkan pidana 4 tahun.

Lebih lanjut, Cak Wawa menjelaskan bahwa sejak 2015, Komnas HAM telah menerima pengaduan masyarakat yang menolak keberadaan tambang emas Gunung Tumpang Pitu di Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi yang dikelola oleh PT. Bumi Suksesindo.

"Perusahaan tersebut merupakan salah satau anak perusahaan dari PT. Merdeka Copper Gold Tbk, dengan ijin isaha pertambangan operasi produksi sejak tahun 2012," jelas dia.

Namun, kata dia, keluarnya Izin operasi produksi ini menimbulkan penolakan warga di sekitar pertambangan. 

Beroperasinya kegiatan industri pertambangan emas di Gunung Tumpang Pitu yang dilakukan oleh PT Merdeka Copper Gold Tbk dan anak perusahaannya yaitu PT Bumi Suksesindo (BSI) dan PT Damai Suksesindo (DSI) sejak 2012 mempunyai dampak sosial-ekologis dan dampak keselamatan ruang hidup rakyat di 5 desa yaitu Desa Sumberagung, Pesanggaran, Sumbermulyo, Kandangan dan Sarongan.

Aksi Penolakan Warga terhadap Tambang Emas Tumpang Pitu 

Kemudian, Budi Pego bersama puluhan warga Kecamatan Pesanggaran melakukan aksi pemasangan spanduk penolakan tambang emas Tumpang Pitu pada tanggal 4 April 2017.

Namun, nahasnya di tengah-tengah aksi pemasangan spanduk ada spanduk sisipan berlogo Palu Arit yang secara nyata spanduk itu tidak dibuat oleh warga.

Padahal ketika warga membuat puluhan spanduk di awasi oleh Babinmas dan Babinkamtibmas Kecamatan Pesanggaran.

Selanjutnya, Budi Pego didakwa dan diadili melanggar ketentuan Pasal 107a KUHP berkaitan dengan hubungan dirinya dengan aksi penolakan tambang emas Gunung Tumpang Pitu pada 4 April 2017, dianggap mengajarkan ajaran Marksisme, Komunisme dan Leninisme.

Budi Pego sendiri tidak memahami apa itu Marxisme, Komunisme dan Leninisme, bahkan fakta di persidangan spanduk tersebut tidak dibuat oleh warga dan barang buktinya hilang.

Budi Pego adalah mantan seorang pekerja migran Indonesia di Arab Saudi yang juga taat beribadah dan anggota Perguruan Pencak Silat Pagar Nusa yang merupakan Perguruan Silat di bawah Nahdlatul Ulama.

Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis 10 (sepuluh) bulan penjara kepada Budi Pego pada 2017. Jaksa dan Tim Kuasa Hukum mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Putusan Pengadilan Tinggi Jatim memperkuat putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi yaitu vonis 10 bulan penjara. Jaksa dan penasihat hukum mengajukan Kasasi.

Dan pada 16 Oktober 2018, Majelis Hakim Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1567 K/Pid.Sus/2018 memvonis Budi Pego dengan menjatuhkan pidana 4 tahun.(rpi/muu)

img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Komentar Menohok Mahfud MD soal Efisiensi Anggaran: Kritik yang Objektif!

Komentar Menohok Mahfud MD soal Efisiensi Anggaran: Kritik yang Objektif!

Efisiensi anggaran menyita perhatian publik hingga menuai komentar - komentar menohok dari elite politik. Salah satunya, Mahfud MD.
Rano Karno Terkejut dengan Hasil Pemeriksaan Kesehatan di Kemendagri

Rano Karno Terkejut dengan Hasil Pemeriksaan Kesehatan di Kemendagri

Rano Karno yang merupakan wakil gubernur Jakarta terpilih terkejut mendengar hasil pemeriksaan kesehatannya di Kemendagri.
Persib Bandung 'Dingin' di Puncak Klasemen Liga 1, Persija Jakarta Dibuat Gagal Tembus Tiga Besar

Persib Bandung 'Dingin' di Puncak Klasemen Liga 1, Persija Jakarta Dibuat Gagal Tembus Tiga Besar

Pemuncak klasemen Liga 1, Persib Bandung memperpanjang catatan impresifnya dengan menahan imbang tuan rumah Persija Jakarta 2-2, pada pertandingan di Bekasi
Sevilla Bungkam Real Valladolid 4 Gol Tanpa Balas, Gelandang Muda Spanyol Curi Perhatian

Sevilla Bungkam Real Valladolid 4 Gol Tanpa Balas, Gelandang Muda Spanyol Curi Perhatian

Sevilla mampu membungkam tuan rumah Real Valladolid dengan skor 4-0 pada lanjutan Liga Spanyol, Senin (17/2/2025) dini hari.
Tak Mau Punya Nasib yang Sama Seperti Timnas Indonesia U-20, Thailand Buka Kans Bawa Harum Nama ASEAN

Tak Mau Punya Nasib yang Sama Seperti Timnas Indonesia U-20, Thailand Buka Kans Bawa Harum Nama ASEAN

Timnas Indonesia U-20 dipastikan gagal melaju ke fase knock out usai dikalahkan Uzbekistan dengan skor 1-3 di Shenzhen, Minggu (16/2/2025). 
Pesan Menohok Otto Hasibuan Buntut Kasus Razman di PN Jakut, MA Bekukan Sumpah Advokat Razman dan Firdaus

Pesan Menohok Otto Hasibuan Buntut Kasus Razman di PN Jakut, MA Bekukan Sumpah Advokat Razman dan Firdaus

Buntut kasus Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo soal aksi kisruh di ruang sidang PN Jakut, pada Kamis (6/2/2025). Membuat Otto Hasibuan angkat bicara
Trending
Tagar Indra Sjafri Out Trending di Media Sosial X usai Timnas Indonesia U-20 Tersingkir dari Piala Asia U-20 2025, Netizen: Semua Salah STY!

Tagar Indra Sjafri Out Trending di Media Sosial X usai Timnas Indonesia U-20 Tersingkir dari Piala Asia U-20 2025, Netizen: Semua Salah STY!

Tagar Indra Sjafri Out trending di media sosial X  usai Timnas Indonesia U-20 gagal lolos ke perempat final Piala Asia U-20 2025.
Meski Gagal Lolos ke Piala Dunia U-20, Timnas Indonesia Masih Punya Harapan di Piala Asia Jika Menang Lawan Yaman?

Meski Gagal Lolos ke Piala Dunia U-20, Timnas Indonesia Masih Punya Harapan di Piala Asia Jika Menang Lawan Yaman?

Timnas Indonesia menempati posisi ketiga klasemen sementara Piala Asia U-20 setelah takluk dari Uzbekistan dengan skor 1-3 di Stadion Shenzen Youth Football
Kelemahan Australia Terendus Media Vietnam, Patrick Kluivert Bawa Timnas Indonesia Menang Mudah di Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Kelemahan Australia Terendus Media Vietnam, Patrick Kluivert Bawa Timnas Indonesia Menang Mudah di Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Kelemahan Australia dalam hal kekuatan menjadi peluang bagi Timnas Indonesia membuat kejutan dan meraih keuntungan pada babak kualifikasi ketiga Piala Dunia
Berkaca Kasus Anak Nikita Mirzani Terbuai Modus Pacar, Vadel Badjideh Ditahan Atas Kasus Dugaan Asusila hingga Aborsi, Pesan Buya Yahya Dosanya Berlipat

Berkaca Kasus Anak Nikita Mirzani Terbuai Modus Pacar, Vadel Badjideh Ditahan Atas Kasus Dugaan Asusila hingga Aborsi, Pesan Buya Yahya Dosanya Berlipat

Vadel Badjideh pun berujung ditangkap oleh Kepolisian. Hingga kini kasus terus berlanjut. Diketahui, tindakan Vadel Badjideh terhadap korban LM, disampaikan ...
Tanpa Arne Slot, Liverpool Masih Jemawa di Hadapan Wolves Usai Kokoh di Puncak Klasemen Liga Inggris

Tanpa Arne Slot, Liverpool Masih Jemawa di Hadapan Wolves Usai Kokoh di Puncak Klasemen Liga Inggris

Liverpool mendapatkan tambahan tiga poin yang membuatnya semakin kokoh di puncak klasemen Liga Inggris setelah menghajar Wolves 2-1 pada pekan ke-25 di Anfield
Akhirnya Lolly Bocorkan Tingkah Laku Bejat Vadel dan Kakaknya, Nikita Mirzani Geram hingga Lakukan Ini

Akhirnya Lolly Bocorkan Tingkah Laku Bejat Vadel dan Kakaknya, Nikita Mirzani Geram hingga Lakukan Ini

Kisah Lolly kembali menggemparkan, usai Vadel ditetapkan tersangka dan jadi tahanan Polres Metro Jaksel. Pasalnya, baru-baru ini, Lolly bocorkan tingkah Vadel
Buntut Kasus SHGB Pagar Laut, Kades Kohod Akui Jadi Korban, Kuasa Hukum Arsin Bocorkan Dalangnya

Buntut Kasus SHGB Pagar Laut, Kades Kohod Akui Jadi Korban, Kuasa Hukum Arsin Bocorkan Dalangnya

Ihwal kasus pagar laut, pandangan publik tersita kepada Kades Kohod, Arsin bin Arsip. Pasalnya, ia diduga terlibat dengan kasus penerbitan SHGB & SHM pagar laut
Selengkapnya
Viral