Dia menyebut, pihaknya juga pernah mengeluarkan surat perlindungan pembela HAM untuk Budi Pego.
"Di tahun 2018 Komnas HAM pernah mengeluarkan surat perlindungan pembela HAM kepada Heri Budiawan atau Budi Pego sebagai human rights defender," ucapnya.
Sekadar informasi, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti yang diberikan untuk banyak orang dapat disebut sebagai amnesti umum.
Amnesti diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari MA dan dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu.
Budi Pego Ditangkap
Budi Pego ditangkap setelah melakukan aksi demo penolakan tambang emas Gunung Tumpang Pitu, di Kabupaten Banyuwangi yang dikelola oleh PT Bumi Sukses Indo (BSI).
Komnas HAM menyatakan telah menerima pengaduan dari masyarakat bahwa Budi Pego ditangkap pada Jum’at, 24 Maret 2023 sekitar Pukul 17:00 WIB. Kemudian Budi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi.
Load more