Jakarta, tvonenews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) agar membuat aturan tentang perlindungan terhadap pembela HAM di bidang lingkungan hidup.
Koordinator Sub Pemajuan HAM, Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan peraturan menteri terkait perlindungan HAM sangat perlu untuk melindungi para pembela HAM di bidang lingkungan.
Anis menyebut, selama ini aktivis lingkungan banyak dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum (APH).
"Komnas HAM meminta Menteri Lingkungan Hidup untuk segera menerbitkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang perlindungan terhadap pembela HAM di bidang lingkungan hidup," ucap Anis saat konferensi pers virtual, Minggu (26/3/2023).
Menurut Anis, dengan diterbitkannya nanti terkait peraturan menteri tentang perlindungan pembela HAM di bidang lingkungan merupakan upaya Pemerintah untuk melindungi masyarakat dari kriminalisasi APH.
"Selama ini pembela HAM banyak mengalami kriminalisasi terutama teman-teman yang bergerak pada isu dan advokasi lingkungan hidup, sampai hari ini itu masih terus terjadi," jelas dia.
Untuk diketahui, pernyataan ini Anis ungkapkan saat pernyataan sikap Komnas HAM terkait penangkapan dan penahanan Heri Budiawan alias Budi Pego, aktivis lingkungan penolak tambang emas di Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi Jawa Timur.
Budi Pego ditangkap setelah melakukan aksi penolakan tambang emas Gunung Tumpang Pitu, di Kabupaten Banyuwangi yang dikelola oleh PT Bumi Sukses Indo.
Komnas HAM menyatakan telah menerima pengaduan dari masyarakat bahwa Budi Pego ditangkap pada Jum’at, 24 Maret 2023 sekitar Pukul 17:00 WIB. Kemudian Budi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi.
Lebih lanjut, untuk melindungi para pembela HAM, Anis menjelaskan, bahwa pihaknya juga meminta beberapa pihak mulai dari pemerintah provinsi Jawa Timur, Kepolisian Resort Banyuwangi Polres Banyuwangi, PT Merdeka copper gold bersama anak perusahaannya yaitu PT BSI dan PT DSI untuk mematuhi rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Komnas HAM pada tahun 2020 tentang kasus tambang tumpang Pitu di Banyuwangi untuk mengedepankan prinsip-prinsip bisnis dan hak asasi manusia jadi itu teman-teman yang bisa saya sampaikan.
"Tentu saja yang paling mendasar adalah Komnas HAM menyesalkan penangkapan dan penahanan terhadap Budi Pego atas tindakan eksekusi terhadap putusan kasus nya sendiri," tegas Anis. (rpi/ebs)
Load more