Jakarta, tvonenews.com - Koordinator Sub Pemajuan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM, Anis Hidayah menyebut bahwa penangkapan Heri Budiawan alias Budi Pego adalah tindakan kriminalisasi aparat penegak hukum (APH) terhadap aktivis lingkungan.
Menurut dia, semua dakwaan dan tuduhan yang ditujukan kepada Budi Pego janggal. Dia menilai, itu semua hanyalah tindakan kriminalisasi aparat penegak hukum.
"Apa yang dituntutkan sama sekali tidak dilakukan Budi Pego karena itu hanya upaya mengkriminalisasi dia, membatasi ruang gerak dia untuk melakukan advokasi menolak tambang yang selama ini merusak lingkungan sekitarnya, dan beberapa catatan lain terkait aktivitas tambang Tumpang Pitu di Banyuwangi," kata Anis saat jumpa pers virtual, Minggu (26/3/2023).
Dia menjelaskan, selama ini Komnas HAM memang mengawal kasus Budi Pego terkait penolakan tambang emas di daerahnya yakni Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur. Operasional perusahaan tambang tersebut dilaporkan berdampak buruk kepada masyarakat sekitar di Banyuwangi pada 2015.
"Sejak 2015, Komnas HAM telah menerima pengaduan masyarakat yang menolak keberadaan tambang emas Gunung Tumpang Pitu di Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi yang dikelola oleh PT. Bumi Suksesindo," ucap dia.
Lebih jauh, Anis menilai selama ini Budi Pego dikenal sebagai pembela HAM yang bergerak di bidang lingkungan. Ia terkenal karena memperjuangkan hak-hak masyarakat lokal untuk dapat memiliki lingkungan hidup yang sehat.
"Saya kira Budi Pego sebagai pembela HAM tidak pantas mendapatkan ketidakadilan di mana dia ditangkap dan ditahan. Sebagai pembela HAM, dia berhak mendapatkan hak atas keadilan, hak atas lingkungan, dan lain sebagainya," jelas Anis.
"Sudah cukup lama pembela HAM di Indonesia menghadapi kriminalisasi, proses hukum yang tidak fair. Kami mendorong agar aparat penegak hukum, negara, menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM," sambungnya.
Anis menegaskan, bahwa selain dakwaannya yang janggal dan terkesan dipaksakan terhadap Budi Pego, sebanarnya apa yang dilakukan oleh Budi Pego sudah termaktub dalam UU.
Menurut Komnas HAM, negara telah mengatur bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Sebagaimana bunyi Pasal 66 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, berdasarkan ketentuan dalam Deklarasi Pembela HAM, hak-hak Budi Pego sebagai pembela HAM dijamin dan dikenal sistem hukum nasional.
Komnas HAM sendiri telah menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Perlindungan Pembela HAM melalui Peraturan Komnas HAM Nomor 4 Tahun 2021, serta pernah juga menerbitkan surat perlindungan untuk Budi sebagai human rights defender pada 2018 lalu.
"Jaminan konstitusional atas kategori hak yang dimiliki pembela HAM tersebut kembali ditegaskan dalam instrumen pokok hak asasi manusia di lingkup nasional, yakni UU HAM yang secara khusus dan eksplisit disebutkan berbagai hak pembela HAM yang wajib dihormati, dilindungi, dan dijamin pelaksanaannya," kata Komisioner Bidang Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Saurlin Siagian, dalam kesempatan yang sama.(rpi/ebs)
Load more