Sedangkan, pelaku mutilasi adalah HP (23) warga Temanggung, Jawa Tengah. Pelaku diduga mulai “mengeksekusi” korban sekitar pukul 15.15 WIB pada Sabtu (18/3/2023) di sebuah kamar wisma.
Pelaku diduga membunuh korban dengan cara memukul bagian belakang kepala menggunakan sepotong besi.
"Setelah korban tidak berdaya, pelaku melakukan penyayatan di bagian leher dengan menggunakan pisau komando atau pisau bayonet. Selanjutnya korban dibawa ke kamar mandi dan dilakukan mutilasi," katanya.
Pelaku memutilasi korban menjadi 65 potong bagian yang terdiri dari 3 bagian ukuran besar dan 62 bagian ukuran kecil. Usai memutilasi korban, pelaku keluar dari kamar sekitar pukul 19.00 WIB.
Polda DIY merilis tersangka mutilasi 65 potongan tubuh di Sleman. (Tim tvOne - Andri Prasetio)
Pelaku menuju ruang resepsionis untuk memperpanjang sewa kamar dengan memberikan uang sebesar Rp100.000. Lalu, pelaku kembali lagi ke kamar untuk melanjutkan mutilasinya.
Sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku meninggalkan wisma dan menuju warung makan terdekat.
Load more