"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda pujastuti. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila benda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara," tegas jaksa.
AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara
Terdakwa Mantan Kapolres Buktittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Selain itu Dody Prawiranegara juga didenda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara atas kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa.
Majelis Hakim menuraikan hal-hal yang memberatkan AKBP Dody Prawiranegara, di antaranya Dody terbukti menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Selain itu Eks Kapolres Bukittinggi juga terbukti menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram.
Bahkan Dody Prawiranegara sebagai anggota penegak hukum ikut mengedarkan narkoba.
Adapun hal yang meringankan AKBP Dody Prawiranegara adalah terdakwa dianggap mengakui dan menyesali perbuatannya.
Load more