"Merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum, khususnya Polri yang anggotanya lebih kurang 400 ribu personel. Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Polri," tegasnya
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika," tambah jaksa.
Adapun hal yang meringankan terhadap hukuman Kasrato ialah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 milyar subsidiar 6 bulan penjara dikurangi dengan masa penhanan yang tekah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan," terang jaksa. (lpk/ree)
Load more