Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks Kapolsek Kalibaru, Kasranto dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, terkait perkara narkoba jenis sabu-sabu.
Jaksa menilai terdakwa Kasranto terbukti secara sah dan meyakinkan menikmati keuntungan jual sabu-sabu dari eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.
"Hal memberatkan, terdakwa telah menerima menjadi perantara dalam jual beli dan menjual narkotka jenis sabu. Terdakwa telah menikmai keuntungan sebagai perantara dalam jual dan beli narkotika," kata jaksa di PN Jakbar, Senin (27/3/2023).
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menilai Kasranto turut mencoreng instansi Polri akibat perbuatannya.
Menurut jaksa, sebagai seorang anggota polisi, Kasranto diharuskan menjadi teladan bagi masyarakat untuk memberantas narkoba.
"Terdakwa merupakan anggota kepolisian RI dengan jabatan Kepala Kepolisian Sektor Kalibaru yang seharusnya sebagai penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika. Namun, terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," jelas jaksa.
Selain itu, jaksa mengatakan terdakwa Kasranto merusak kepercayaan publik kepada penegak hukum di Indonesia, khususnya instansi Polri.
"Merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum, khususnya Polri yang anggotanya lebih kurang 400 ribu personel. Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Polri," tegasnya
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika," tambah jaksa.
Adapun hal yang meringankan terhadap hukuman Kasrato ialah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 milyar subsidiar 6 bulan penjara dikurangi dengan masa penhanan yang tekah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan," terang jaksa. (lpk/ree)
Load more