Medan, Sumatera Utara – Satres Narkoba Polrestabes Medan, Sumatera Utara, berhasil menggagalkan pengiriman 22 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang akan diedarkan ke Kota Medan.
Barang haram yang diselundupkan dari Kota Tanjungbalai dan dua tersangka dibekuk petugas saat melintas di Jalan Petahunan Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
"Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan pengembangan ke Kabupaten Batubara pada tanggal 11 Oktober dan mengamankan dua orang yakni SS (42) dan EA (38)," jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko yang didampingi Kasat Narkoba Kompol Riki Ramadhan saat Rilis, Rabu (20/10/2021).
Dari penagkapan kedua tersangka juga turut diamankan sebuah karung yang berisi 22 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina, dengan berat total 22 kilogram.
"Dari penangkapan keduanya ditemukan satu karung berisi 22 bungkus teh China dari dalam mobil jenis Avanza," Tambahnya.
Pengungkapan 22 kilogram sabu di Kabupaten Batubara tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan yang dilakukan di sejumlah lokasi. Dimulai pada 16 September 2021 dengan mengamankan seorang tersangka pemakai berinisial F (22) di Jalan Sidomuliyo, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Dari tangan pria tersebut polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram.
"Lima hari kemudian dilakukan pengembangan dan tim berhasil menangkap tersangka GS (43) dan MJ yang membawa sebungkus teh China berisi sabu-sabu seberat 1 kilogram dan uang tunai Rp100 ribu," ungkapnya.
Load more