Tampak napi teroris Amrozi duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan pakaian putih dan peci, bersiap menunggu hasil vonis untuk menentukan nasibnya.
"Satu, menyatakan bahwa terdakwa Amrozi bin Nurhasyim terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana secara bersama-sama merencanakan tindak terorisme," ucap hakim
"Dua, menjatuhkan tindak pidana terdakwa Amrozi bin Nurhasyim dengan pidana mati," ungkap hakim saat membacakan vonis.
Sontak saja setelah mendengar vonis majelis hakim, napi teroris Amrozi langsung berteriak, "Allahu Akbarrrr," teriaknya sambil mengepalkan tangan yang dikutip tayangan Youtube Bom Bali 2002.
Ia berteriak sambil memberikan wajah yang tersenyum, kemudian diikuti oleh suasana riuh dengan teriakan pengunjung dalam persidangan.
Amrozi Saat Sidang Putusan pada (7/8/2003) lalu. (Ist)
Lalu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Bali melanjutkan pembacaan vonis.
Load more