"Ketiga, memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,"
"Empat, menetapkan barang bukti berupa. Satu berupa satu serpihan komponen mobil Mitsubishi L300, berupa dudukan Engine, kemudi, pompa, oli, pedal rem, velg kiri depan, piston, pecahan piston, spiral kanan, ban dan velg serep," bacakan Hakim.
"Kepada saudara terdakwa, penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum. Kami ingatkan akan hak-hak saudara untuk menerima putusan ini atau menyatakan pikir-pikir atau menolak putusan ini dengan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Negeri Tinggi Denpasar selambat-lambatnya lamanya dalam tenggang waktu tujuh sejak putusan dijatuhkan atau sudah banding dapat menarik kembali atau menerima putusan ini serta mohon penangguhan untuk majuan grasi kepada Presiden sebagaimana yang telah ditentukan oleh Undang-Undang," tutup sang hakim sambil mengetuk palu.
Kemudian, terpidana hukuman mati Amrozi dibawa keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Bali.
Amrozi tampak yang sedang duduk di kursi pesakitan langsung menghadap ke para pengunjung sambil mengacungkan dua jempol dan tersenyum lebar.
Amrozi pun keluar dengan pengawalan ketat polisi sambil tersenyum lebar ke awak media.
Warga Australia di monumen bom Bali di Kuta. (REUTERS/Murdani Usman)
Load more