Ketiga terdakwa sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebanyak tiga kali dalam kurun tahun 2007-2008. Namun pengajuan PK mereka ditolak.
Hingga akhirnya ketiga terpidana hukuman mati tragedi Bom Bali I tersebut dieksekusi mati pada 8 November 2008 di Bukit Nirbaya, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (ind/kmr)
Load more