Jakarta, tvOnenews.com - Komisi VIII DPR RI memastikan calon jemaah haji tidak akan dibebankan kekurangan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) 2023.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily menyampaikan kekurangan biaya itu terjadi karena kesalahan dari Kementerian Agama (Kemenag). Sebab tidak lengkap dalam mendata calon jemaah haji.
"Kita menyepakati itu tidak dibebankan kepada jemaah, kan bukan salah jemaah juga. Saya bilang itu bukan salah jemaah. itu sebetulnya adalah salah dari Kemenag sendiri," ujar Ace di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023).
Politikus Partai Golkar ini menyebut kekurangan itu akan dibebankan kepada nilai manfaat haji yang diurus oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ace menyampaikan permasalahan itu sedang didiskusikan dalam rapat hari ini bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dan BPKH.
"Mudah-mudahan tersedia, karena beban nilai manfaat akumulasi nilai manfaat sesungguhnya masih tersisa sekitar Rp9 triliun," kata dia.
Di sisi lain, dia mengusulkan agar nilai mantaat itu tidak perlu dialokasikan pada tahun ini.
Load more