Jakarta, tvOnenews.com - Bisnis perkebunan tidak pernah lepas dari andil perusahaan dan masyarakat sekitar kebun, namun masalah antara perusahaan dengan masyarakat tidak pernah berakhir yang membuat perusahaan tidak dapat menjalankan usahanya secara maksimal.
Salah satunya adalah permasalahan terkait pendudukan lahan oleh masyarakat di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan, di mana seringkali kerugian diderita oleh perusahaan terutama dalam masa perpanjangan yang notabene masih memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Beberapa alternatif solusi atas masalah tersebut cenderung hanya menguntungkan masyarakat, di mana ganti rugi tetap harus dilakukan oleh perusahaan atas lahan yang 'diklaim; masyarakat di dalam lahan HGU milik Perusahaan atau Perusahaan yang telah memiliki IUP. Dalam hal ini, perusahaan berulang kali harus memberikan ganti rugi kepada masyarakat tanpa dasar kepemilikan yang jelas, dimana hal ini sangat merugikan perusahaan.
Nyatanya solusi tersebut tidak solutif jika diberlakukan kepada lahan HGU milik perusahaan ataupun perusahaan yang sudah memiliki IUP, dikarenakan Perusahaan tersebut telah memiliki legalitas maupun ijin yang lengkap untuk menjalankan aktivitas usahanya.
Jika praktik 'klaim lahan' tersebut tetap dilakukan, maka tidak akan berbeda dengan pembiaran praktik premanisme, di mana pihak yang memiliki legalitas tetap harus memberikan barang kepemilikannya secara sah ataupun memberikan ganti rugi kepada 'oknum masyarakat' yang tidak memiliki dasar. Karena sejatinya praktik premanisme hanya menghambat iklim investasi yang berdampak kepada pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar.
Sudah seharusnya pihak-pihak yang berwenang mencari solusi atas kerugian yang terus menerus harus ditanggung oleh perusahaan, karena jika praktik premanisme ini dibiarkan terus, maka perlindungan kepada Perusahaan yang memiliki legalitas HGU atau IUP secara sah sangatlah minim ataupun sama halnya dengan pemakluman terhadap terjadinya tindak kriminal.
Load more