"Kita sejak berapa tahun yang lalu konsisten yang jumlah tangkapannya juga mencapai puluhan miliar yang tentunya akan diperiksa, diperkuat lagi pada tahun ini dan waktu ke depan," pungkasnya.
Sebagai informasi, pakaian bekas ilegal yang berhasil disita oleh penegak hukum gabungan antara Bareskrim Polri dan Ditjen Bea dan Cukai yang dilaksanakan di 3 lokasi dengan barang bukti yang berhasil disita yaitu berjumlah 7.363 balepressed. Temuan barang bukti tersebut bernilai mencapai lebih dari Rp80 miliar.
Berikut rincian tiga lokasi yang dilakukan penindakan pakaian bekas ilegal, antara lain:
1. Gudang di Pasar Senen, Jakarta Pusat, diperoleh 513 balepressed.
2. Gudang di Kramat, Jakarta Pusat, diperoleh 521 balepressed.
3. Gudang di Tarumajaya, Bekasi, diperoleh 6.329 balepressed.
Penindakan ini dilaksanakan dengan dasar hasil penyelidikan dan penelusuran di lokasi-lokasi penjualan pakaian bekas dari luar negeri. Setelah dilakukan pembuntutan oleh petugas, akhirnya diketahui lokasi gudang penyimpanannya.
Load more