Jawa Barat, tvOnenews.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Askolani mengatakan pasokan pakaian bekas ilegal ini berasal dari negara Asia Tenggara.
"Pemasukannya biasanya dari Singapura, Malaysia atau Vietnam hingga Thailand," kata dia, di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC, Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023).
Kemudian tangkapan barang bukti hasil operasi penindakan balepressed atau pakaian bekas ilegal ini berasal dari gudang domestik.
"Tangkapan ini berasal dari gudang-gudang di domestik untuk penjualan barang di domestik tentunya. Dari Kabareskrim yang me-lead (memimpin), kami mensupport dengan intelijen dan juga data-data yang bisa kamu sharing untuk bisa melakukan penindakan," tuturnya.
Sementara, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus mengambil langkah-langkah proaktif dengan bersinergi bersama instansi terkait seperti pihak kepolisian hingga Kementerian.
"Kita mengambil langkah-langkah komprehensif dengan menggunakan data intelijen, kita pun melibatkan semua institusi yang berkompeten," jelasnya.
Rupanya, tangkapan pakaian bekas ilegal ini tak hanya dilakukan beberapa waktu belakangan ini saja namun sudah ditindaklanjuti sejak lama.
"Kita sejak berapa tahun yang lalu konsisten yang jumlah tangkapannya juga mencapai puluhan miliar yang tentunya akan diperiksa, diperkuat lagi pada tahun ini dan waktu ke depan," pungkasnya.
Sebagai informasi, pakaian bekas ilegal yang berhasil disita oleh penegak hukum gabungan antara Bareskrim Polri dan Ditjen Bea dan Cukai yang dilaksanakan di 3 lokasi dengan barang bukti yang berhasil disita yaitu berjumlah 7.363 balepressed. Temuan barang bukti tersebut bernilai mencapai lebih dari Rp80 miliar.
Berikut rincian tiga lokasi yang dilakukan penindakan pakaian bekas ilegal, antara lain:
1. Gudang di Pasar Senen, Jakarta Pusat, diperoleh 513 balepressed.
2. Gudang di Kramat, Jakarta Pusat, diperoleh 521 balepressed.
3. Gudang di Tarumajaya, Bekasi, diperoleh 6.329 balepressed.
Penindakan ini dilaksanakan dengan dasar hasil penyelidikan dan penelusuran di lokasi-lokasi penjualan pakaian bekas dari luar negeri. Setelah dilakukan pembuntutan oleh petugas, akhirnya diketahui lokasi gudang penyimpanannya.
Turut hadir pula dalam kegiatan pemusnahan pakaian bekas ilegal, antara lain; Bareskrim Polri, Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Dirjen Bea dan Cukai, serta perwakilan Jaksa Agung. (agr/ree)
Load more