Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal ini, Wasekjen NasDem Hermawi Taslim membenarkan bahwa Ary Egahni adalah kader partainya. Dia mengatakan NasDem juga sudah mendapat informasi terkait status tersangka Ary.
“Benar, istri bupati Kapuas, anggota DPR RI dari NasDem. Beliau telah memberitahukan kepada partai atas status KPK atas dirinya,” ujar Hermawi saat dihubungi, Selasa (28/3/2023).
Dia menyatakan bahwa Ary sudah mundur dari partai yang didirikan Surya Paloh itu. Namun, NasDem belum menerbitkan surat pengunduran diri Ary.
“Sesuai fakta integritas, yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan, suratnya menyusul,” kata dia.
Hermawi menambahkan NasDem akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Ary adalah anggota DPR RI periode 2019-2024. Dia ditetapkan sebagai tersangka menyusul suaminya yang juga ditetapkan tersangka.
Adapun Ary adalah istri dari Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat. Sebelumnya, KPK sedang melakukan penyidikan soal kasus korupsi di Kalimantan Tengah. Kasus ini juga melibatkan aparatur penyelenggara negara.
Bupati Kapuas dan istri menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Namun, KPK belum mengungkapkan secara rinci kasus korupsi yang dimaksud. (saa/ree)
Load more