Jakarta, tvOnenews.com - Hari ini, Rabu (29/3/2023), AG anak berkonflik dengan hukum akan jalani diversi secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
AG merupakan anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Rencananya AG akan menjalani diversi pukul 10.00 WIB.
Saat menjalani diversi, AG akan didampingi kuasa hukum dan keluarga karena AG masih berstatus anak di bawah umur.
Sebagai catatan, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Ketua PN Jaksel juga sudah mengeluarkan penetapan tanggal 27 Maret 2023 tentang pergantian hakim yang menangani perkara anak AG dari semula Saut Maruli Tua Pasaribu menjadi Sri Wahyuni Batubara," ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/3/2023).
Djuyamto menyebut alasan penggantian hakim karena adanya kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan.
Terkait penolakan keluarga David Ozora terhadap tahapan diversi, Djuyamto mengatakan itu merupakan hak masing-masing pihak dan bisa disampaikan dalam forum musyawarah mediasi.
Mengenai kasus pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo dan lainnya tergantung kewenangan hakim.
Tanggapan Pihak David Ozora soal Diversi AG
Kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni, mengatakan pihaknya menolak diversi melalui jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyampaikan dalam agenda tersebut.
Alasan penolakannya karena dampak yang ditimbulkan AG begitu parah.
Menurut dia, agenda diversi hanyalah formalitas lantaran sifatnya wajib dilakukan di awal sidang sesuai dengan sistem peradilan pidana anak.
"Ada hukum acara yang mewajibkan hakim untuk menyampaikan soal diversi, tetapi kalau tidak memungkinkan oleh korban atau keluarga maka akan dilanjutkan dengan sidang pokok materi," kata Melissa. (ant/nsi)
Load more