Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menjerat tersangka kasus pembobolan dana nasabah prioritas Rp8,5 miliar di salah satu bank Himbara, berinisial NHK dengan dugaan TPPU. Penetapan mantan Priority Banking Officer (PBO) 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP) Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan itu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.
"Penyidik telah menemukan fakta dan bukti yang cukup adanya perbuatan tersangka NHK yang menyembunyikan uang hasil kejahatan ke dalam instrumen perbankan dengan maksud agar tidak diketahui asal usul uang hasil kejahatan tersebut yaitu sekitar Rp8.530.120.00," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan melalui keteranganmya. (ebs)
Load more