"Perkara pidana anak atas nama Terdakwa Anak AG telah dilimpahkan oleh kejaksaan negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023," kata Djuyamto kepada awak media, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Atas pelimpahan berkas Tersangka AG, seorang hakim tunggal yakni Saut Maruli pun telah disiapkan dalam persidangan pelaku anak itu.
Menurutnya sang hakim tunggal telah menjadwalkan diversi atau tahapan musyawarah bagi pelaku anak AG dalam perkara penganiayaan berat yang dilakukan oleh sang kekasihnya Mario Dandy Satriyo.
"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," ungkapnya. Polisi Jerat Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Terhadap David dengan Pasal 355 KUHP Dikecualikan Pelaku Anak AG. AG anak berkonflik dengan hukum akan jalani diversi secara tertutup di PN Jaksel.
Rekonstruksi kasus penganiayaan anak oleh Mario Dandy dan Shane Lukas. (Tim tvOnenews - Julio Trisaputra)
Kekasih Mario Dandy, AG (15) ditetapkan sebagai pelaku kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17). AG saat ini berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Peningkatan status AG itu berdasarkan sejumlah bukti yang ditemukan penyidik. Simak peran AG di kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy pada David berikut ini.
Load more