Jakarta, tvOnenews.com - Meneruskan kasus penganiayaan terhadap anak yang terjadi pada anak seorang pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor, David Ozora. Kini kasus tersebut telah memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah resmi melimpahkan berkas terkait salah satu pelaku yaitu anak AG (15) dalam kasus penganiayaan tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hal ini berkaitan dengan kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu terhadap David Ozora, anak pengurus Pusat GP Ansor. Pelimpahan perkara tersebut telah dilakukan pada Jumat (24/3/2023).
Selanjutnya, AG akan menghadapi persidangan di PN Jaksel. Banyaknya isu yang beredar dengan membicarakan AG sebagai orang yang terlibat dalam kasus ini, semua akan dibuka di persidangan.
Rencananya AG akan mulai dilakukan diversi oleh PN Jaksel pada Rabu, (29/3/2023). Seperti apa dugaan kelakuan AG sebelumnya yang menyulut emosi sang kekasih Mario Dandy. Simak informasinya berikut ini.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) resmi melimpahkan berkas pelaku anak AG (15) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu terhadap David Ozora, anak pengurus Pusat GP Ansor.
"Perkara pidana anak atas nama Terdakwa Anak AG telah dilimpahkan oleh kejaksaan negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023," kata Djuyamto kepada awak media, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Atas pelimpahan berkas Tersangka AG, seorang hakim tunggal yakni Saut Maruli pun telah disiapkan dalam persidangan pelaku anak itu.
Menurutnya sang hakim tunggal telah menjadwalkan diversi atau tahapan musyawarah bagi pelaku anak AG dalam perkara penganiayaan berat yang dilakukan oleh sang kekasihnya Mario Dandy Satriyo.
"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," ungkapnya. Polisi Jerat Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Terhadap David dengan Pasal 355 KUHP Dikecualikan Pelaku Anak AG. AG anak berkonflik dengan hukum akan jalani diversi secara tertutup di PN Jaksel.
Rekonstruksi kasus penganiayaan anak oleh Mario Dandy dan Shane Lukas. (Tim tvOnenews - Julio Trisaputra)
Kekasih Mario Dandy, AG (15) ditetapkan sebagai pelaku kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17). AG saat ini berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Peningkatan status AG itu berdasarkan sejumlah bukti yang ditemukan penyidik. Simak peran AG di kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy pada David berikut ini.
Kepolisian telah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus Mario Dandy hingga menaikkan status AG. Dalam pemeriksaan, polisi melibatkan saksi ahli dari ahli pidana, ahli digital forensik dan ahli psikolog forensik dari Apsifor.
Peran AG juga didalami saat digelarnya rekonstruksi oleh Polda Metro Jaya, pada Sabtu (10/3/2023) lalu.
Dalam adegan rekonstruksi, AG sempat menyalakan rokok terlebih dahulu sebelum kekasihnya, Mario Dandy menganiaya David Ozora hingga tak berdaya yang berujung kondisi koma pada Senin malam (20/3/2023).
Adegan demi adegan dilakukan para pelaku saat bertemu dengan korban hingga menyuruh korban bersikap push up dan sikap tobat dengan menjatuhkan kepala ke aspal hingga membentuk sikap sujud.
Saat itu juga saksi AG datang kepada korban yang sedang berposisi sikap tobat dan mengambil sebuah korek api untuk membakarkan rokok kepada David.
Perilaku AG pun terlihat dengan santainya membakarkan rokok kepada korban tanpa memperlihatkan sikap empatinya. Adapun perilaku saksi AG membakarkan sebatang rokok terhadap korban (David) ditampilkan pada adegan ke-19 dari 40 reka adegan yang dilakukan
"Saksi AG mengambil korek di samping kepala korban dan membakarkan rokok kepada korban dan rokoknya ini milik anak AG sendiri dengan posisi korban masih sikap tobat," kata penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Metro di lokasi, Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Polisi Jerat Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Terhadap David dengan Pasal 355 KUHP Dikecualikan Pelaku Anak AG.
Potret Korban, David bersama ayahnya, Jonathan Latumahina. (Kolase tvOnenews)
Ayah David, Jonathan Latumahina akhirnya membongkar sifat asli dari kekasih Mario Dandy, Agnes Gracia yang juga merupakan mantan kekasih dari anaknya.
Agnes Gracia yang berusia 15 tahun itu disebut-sebut sebagai penyebab tersulutnya emosi Mario Dandy hingga menghabisi David yang kini terbaring koma selama beberapa hari di rumah sakit.
Melalui media sosial Twitter pribadinya, Ayah David, Jonathan Latumahina membongkar borok dari wanita yang masih tega merekam Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David.
“Dia wanita busuk, dia merekam saat David dianiaya. See you in hell bitch!!!!” tulis ayah David, Jonathan Latumahina yang tampak kesal dengan Agnes, pada akun Twitter @seeksicsuck, Selasa (28/2/2023).
Selain mengungkap sifatnya, kekesalan Jonathan membuatnya mengatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak terima dengan perlakuan kekasih Mario Dandy tersebut.
Lantaran putranya, David masih terbaring lemah tak sadarkan diri sejak kejadian tersebut hingga saat ini.
“Saya tidak terima,” tegas Jonathan.
Namun, kini cuitan tersebut nampaknya telah dihapus oleh pemilik akun tersebut. Belum diketahui penyebab ayah David menghapus cuitan tesebut
Karena terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang anak, maka AG akan dikenakan pad Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Jo 56 subsider 353 Ayat 1 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP. (raa/mii/kmr)
Load more