Pelaku anak AG pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora terjadwal menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengkonfirmasi keberlangsungan jadwal sidang perdana bagi kekasih hati dari Mario Dandy Satriyo.
Menurutnya, sidang bagi pelaku anak AG itu terjadwal beragendakan musyawarah diversi.
"Jam 10.00 WIB (agenda) diversi," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023).
Djuyamto menuturkan musyawarah diversi bakal dihadiri kedua belah pihak, yakni AG dan pihak korban David Ozora.
Kata dia, langkah musyawarah diversi bagi pelaku anak ini merupakan perintah Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Itu perintah UU Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diupayakan damai. Kalau tidak bisa dan pihak korban menolak ya dilanjutkan ke persidangan," katanya. (raa/nsi)
Load more