Jakarta, tvOnenews.com - Pelaku anak AG pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora rampung menjalani sidang perdana beragendakan musyawarah diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan hasil musyawarah diversi itu berbuah hasil penolakan dari kubu korban David Ozora.
"Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh hakim yang bersangkutan yang memimpin proses diversi. Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," kata Djuyamto saat ditemui di PN Jaksel, Rabu (29/3/2023).
Kubu David Ozora tolak langkah diversi pada sidang perdana pelaku anak AG, Rabu (29/3/2023). Dok: Muhammad Bagas/tvOne
Djuyamto menuturkan musyawarah diversi itu berlangsung begitu cepat tanpa banyak pertimbangan yang dilakukan hingga berbuah penolakan langkah diversi dari kubu korban.
Menurutnya, tidak adanya kesepakatan langkah diversi dari kedua belah pihak tersebut membuat pelaku AG harus melanjutkan sidang perkara kasus penganiayaan berat tersebut.
"Kurang lebih setengah jam dimulai dari jam 10.00 WIB. Sesuai dengan ketentuan undang-undang, apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan," ungkapnya.
Sementara dari pantauan tim tvOnenews.com, pelaku AG keluar dari Ruang Sidang Mediasi yang berada di Lantai 2 Gedung PN Jaksel didampingi para kuasa hukumnya.
AG menggunakan sweater berwarna dominan merah muda dengan wajah tertutup dengan sweater hoodie berwarna hitam. (raa/nsi)
Load more