Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri sama seperti tahun 2022. Kecuali, guru dan dosen yang diberikan tambahan sebesar 50 persen.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, saat menggelar konferensi pers secara daring bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Anas, Rabu (29/3/2023).
"Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta tunjangan profesi dosen sebesar 50 persen," kata dia.
Ada pun rincian komponen THR yang akan diberikan antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen.
Load more