Pencairan H-10 ini juga merupakan upaya yang dilakukan Kementerian dan Lembaga mengajukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) guna menyesuaikan penetapan cuti bersama.
Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, THR untuk PNS akan mulai ditransfer pada 20 April 2023, sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023.
Sebelumnya, THR dan gaji ke-13 pada tahun 2021 diberikan kepada seluruh ASN termasuk pensiunan berupa gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Pada 2022, saat terjadi ketidakpastian global, kebijakan THR dan gaji ke-13 disamakan dengan 2021.
Load more